Dalam surat bernomor: 156/H2.MWA/OTL.00/2011 À tanggal 20 Desember 2011, ketua MWA UI Purnomo Prawiro menyampaikan keputusan yang menyatakan bahwa Gumilar telah memutuskan jabatannya secara sepihak. Hal ini dilakukan seiring dengan pernyataan Gumilar bahwa rektor telah menjadi pejabat publik, sehingga tidak diatur lagi dalam hubungan keperdataan.
Di dalam surat, tercantum juga permintaan MWA agar Gumilar menyampaikan laporan pertanggungjawaban selama menjabat. Selain itu, berbagai dokumen yang berhubungan dengan penetapan Gumilar sebagai rektor juga diminta untuk dikembalikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nomor: 156/H2.MWA/OTL.00/2011 À 20 Desember 2011
Lamp : 1 berkas
Perihal: Jawaban atas surat Nornor 936fH2.R/2011 tanggal 15 Desember 2011
Yth. Prof. Dr. der Soz. Gumilar R.Somantri
di Jakarta
Kami telah menerima Surat Saudara dan mengerti dengan baik isi Surat tersebut. Berdasarkan butir 6 huruf d Surat Saudara yang berbunyi “Rektor telah menjadi Pejabat Publik, sebagai Kepala Satuan Keija dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI”, butir 6 huruf e “hubungan hulcum Rektor tidak lagi diatur dalam hukum keperdataan dan butir 6 huruf f “Rektor terikat oleh hukum publik termasuk disiplin dan mekanísme kerja sebagai pejabat pemerintah”, kami mengambil kesimpulan bahwa Saudara menyatakan telah mengakhiri hubungan perdata dengan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI).
Hal ini berarti Surat pengangkatan Saudara sebagai Rektor Universitas Indonesia oleh MWA UI, dan Dokumen Komitmen Rektor Universitas Indonesia serta Dokumen Penetapan Penghasilan Rektor dan Tatalaksananya yang merupakan Perjanjian Kerja, juga telah Saudara akhiri secara sepihak.
Sebagai konsekuensi Saudara mengakhiri secara sepihak Perjanjian Kerja tersebut, Saudara kami harap segera menyerahkan pertanggungjawaban Saudara sebagai Rektor Universitas Indonesia yang diangkat MWA UI baik yang berkaitan dengan bidang akademik, keuangan, sumber daya manusia dan pelaksanaan butir-butir yang tertera dalam Kebijakan Umum Universitas Indonesia tahun 2007-2012 maupun Dokumen Komitmen Rektor Universitas Indonesia serta Dokumen Penetapan Penghasilan Rektor dan Tatalaksananya yang merupakan Perjanjian Kerja yang Saudara tanda tangani.
MWA UI mengucapkan terima kasih kepada Saudara yang telah melaksanakan tugas sebagai Rektor Universitas Indonesia terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2007 sampai dengan 20 Desember 2011.
MWA UI akan menyiapkan Pelaksana Harian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk melanjutkan kepemimpinan UI.
UNIVERSITAS INDONESIA
MAJELIS WALI AMANAT
Selamat menjalankan tugas kembali di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Indonesia.
dr Purnomo Prawiro
Menanggapi masalah ini, Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri sebelumnya mengatakan, semua masih baik-baik saja. Gumilar menegaskan dia tetap bekerja seperti biasa dan tidak mundur sebagai rektor.
"Semuanya baik-baik saja," kata Gumilar dalam pesan singkatnya yang diterima detikcom, Selasa (20/12/2011).
(mad/ndr)