Kasasi Jaksa Diterima, Pembajak VCD Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Kasasi Jaksa Diterima, Pembajak VCD Dihukum 3,5 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 20 Des 2011 09:58 WIB
Jakarta - Ribuan VCD bajakan lagu/film mandarin, Barat dan Indonesia beredar di berbagai sudut Jakarta hingga hari ini. Tapi tahukah anda bahwa salah satu sang pembuat VCD bajakan tersebut, David Danarto dihukum 3,5 tahun penjara?

Hukuman 3,5 tahun penjara ini dijatuhkan terhadap David yang ditangkap polisi di rumahnya Jalan Krendang Barat Tambora, Jakarta Barat, Rabu, 6 Juli 2010 lalu.

Oleh Mahkamah Agung (MA), David diganjar dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Hukuman ini lebih berat dibandingkan hukuman yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menghukum 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa David Danarto tersebut dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian putusan kasasi MA yang dipublikasikan di situs resmi MA, Selasa (20/12/2011).

Putusan itu dijatuhkan oleh R Imam Harjadi sebagai ketua majelis, Salman Luthan dan Sri Murwahyuni sebagai anggota melalui rapat permusyawaratan majelis pada 30 Juni 2011. MA menyatakan David telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau persetujuan memperbanyak rekaman suara.

Dalam pertimbangannya, majelis kasasi berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 87/PID/2011/PT.DKI pada l9 Maret 2011 yang telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 1960/Pid.B/2010/PN.JKT.BAR 23 Desember 2010 tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan.

"Atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta ini, majelis kasasi menilai terlalu ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku-pelaku tindak pidana yang serupa, khususnya terhadap terdakwa sendiri," terang MA.

MA juga menilai hukuman tersebut tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang telah dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu hak cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta.

Seperti diketahui, David diketahui melakukan produksi, memperbanyak dan menggadakan sekaligus menjual kepada konsumen. Pelaku memproduksi sendiri di rumahnya. Lantas polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian mengintainya.

Akhirnya polisi dapat membekuk pelaku beserta barang bukti berupa CD bajakan. Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, David dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 3 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

(asp/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini