Hasil Eksaminasi Publik: Hakim Bela Walikota Bekasi Mochtar Muhammad

Hasil Eksaminasi Publik: Hakim Bela Walikota Bekasi Mochtar Muhammad

- detikNews
Senin, 19 Des 2011 19:48 WIB
Hasil Eksaminasi Publik: Hakim Bela Walikota Bekasi Mochtar Muhammad
Jakarta - Eksaminasi publik dilakukan atas vonis bebas hakim Pengadilan Tipikor Bandung atas Walikota Bekasi non aktif Mochtar Muhammad. Dalam pertimbangannya, ada indikasi majelis hakim berupaya mencari pertimbangan hukum yang menguntungkan terdakwa.

Eksaminasi publik ini dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama dengan LBH Jakarta. Pihak yang dilibatkan dalam eksaminasi ini yakni Asep Iwan Iriawan (Ex Hakim/Akademisi), Anton (Akademisi Universitas Pasundan), Abdul Ficar Hadjar (Praktisi Hukum), Adnan Pasliadji (ex Jaksa/Pengajar Pusdiklat Kejaksaan), dan Ki Agus Ahmad (LBH Jakarta).

"Hakim berupaya mengaburkan fakta-fakta penting dalam persidangan yang dapat menjerat terdakwa, dan berupaya mengaburkan tindakan koruptif pelaku sebagai tindakan diskresi pejabat publik yang tidak dapat dijerat dengan pidana (fries ermesen)," tuding anggota ICW, Emerson Yuntho dalam siaran pers, Senin (19/12/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis Hakim telah secara sengaja mengenyampingkan fakta-fakta hukum yang menyatakan adanya perintah kepada bawahannya untuk mengumpulkan dana guna mempercepat disahkannya APBD Pemkot Bekasi Tahun 2010 dan Penilaian WTP dari BPKP Jawa Barat.

"Demikian juga fakta hukum pemberian sejumlah dana kepada Anggota DPRD Bekasi dan Pegawai BPKP Jawa Barat oleh bawahannya," jelas Emerson.

Tindakan Terdakwa meminjam uang secara pribadi kepada Bank dan menyisihkan potongan dari kegiatan APBD, meski untuk menutup kegiatan Pemkot tidak dapat dinyatakan sebagai tindakan tata usaha negara yang disebut Diskresi atau Freis Ermersen, tafsir yang demikian adalah kekeliruan Majelis Hakim dalam memahami institusi diskresi dalam ranah hukum administrasi negara.

Majelis hakim juga dinilai tidak bersungguh-sungguh dalan mengadili perkara. Majelis hakim tidak menerapkan hukum pembuktian sebagai mana mestinya, dalam hal ini tidak menerapkan Pasal 185 ayat (6) dan ayat (4) KUHAP, juga tidak ada keinginan untuk mempertimbangkan alat bukti surat serta dokumen lainnya yang berjumlah ratusan tersebut.

"Majelis hakim juga tidak mempertimbangkan untuk menolak atau melumpuhkan keterangan saksi-saksi a charge yang nyata-nyata memberatkan terdakwa," terangnya.

Atas alasan itu, Emerson menilai Mahkamah Agung (MA) harus menerima dan mengabulkan kasasi yang diajukan oleh JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara korupsi dengan terdakwa Mochtar Muhammad dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukantindak pidana korupsi.

"MA harus memeriksa majelis hakim perkara ini secara komprehensif karena telah memeriksa, dan memutus perkara secara tidak profesional atau melakukan unprofesional conduct. Dan MA perlu mengambil langkah-langkah untuk melakukan evaluasi terhadap integritas dan profesionalisme para hakim tipikor di seluruh Indonesia," jelasnya.

Sedang Komisi Yudisial pun diminta untuk melakukan eksaminasi terhadap putusan yang membebaskan Mochtar Muhammad itu. "Dan melakukan evaluasi terhadap integritas hakim-hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini," tutur Emerson.

Diketahui Mochtar didakwa empat kasus yakni, suap anggota DPRD Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan RAPBD menjadi APBD 2010, penyalahgunaan dana anggaran makan minum sebesar Rp 639 juta, suap untuk mendapatkan piala Adipura tahun 2010 senilai Rp 500 juta dan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 untuk mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Namun dalam putusannya hakim membebaskan Mochtar. Majelis hakim yakin, Mochtar tidak terlibat korupsi seperti yang didakwakan KPK.

"Saya sebagai ketua sudah menanyakan kepada majelis, mereka mengatakan tidak ada (dakwaan) yang nyantol satupun. Hakim punya independensi sendiri yang tak boleh saya ubah," kata Ketua PN Bandung, Joko Siswanto kepada detikcom, Rabu (12/10).

(ndr/rdf)


Berita Terkait