"Saya yakin KPK jilid III ini bisa menuntaskan Century. Jadi jangan buang-buang dana lagi karena kala Timwas diperpanjang, apakah akan hasilkan sesuatu lagi?" kata Yani kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/12/2011).
Anggota komisi hukum DPR itu melihat tidak ada urgensinya sehingga Timwas Century harus diperpanjang. Menurutnya, KPK sudah tidak membutuhkan hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus Century.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yani, kalaupun Timwas Century distop, para anggota Dewan masih memiliki kewenangan lain seperti hak menyatakan pendapat. "DPR kan bisa gunakan hak menyatakan pendapat, hak itu tidak harus menunggu audit forensik," tandasnya.
(did/vit)










































