"Sejak dibuka 1 Desember, 20 orang. Hari ini, Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda akan mengajukan 3 orang untuk diseleksi. Semuanya 23 orang dari 75 orang yang ditarget ikut seleksi," kata Ketua Bidang SDM, Penelitian dan Pengembangan KY RI, Jaja Ahmad Jayus.
Hal ini disampaikan saat memberikan keterangan pers usai tampil sebagai pembicara di kegiatan Sosialisasi Penjaringan Hakim Agung, di PT Samarinda, Jl M Yamin, Kamis (15/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kuncinya, hakim yang dicalonkan menjadi calon hakim agung bersangkutan tidak pernah mendapat sanksi hukuman disiplin pelanggaran kode etik berupa pemberhentian sementara," ujar Jaja.
"Selama itu tidak ada bukti kesalahan hakim, silakan mendaftar. Membebaskan terdakwa itu kan bukan suatu kesalahan. Kecuali ada sesuatu yang tidak benar," tambahnya.
Sejauh ini, lanjut Jaja, KY masih melakukan investigasi dan pengumpulan bukti-bukti, terkait dugaan keputusan hakim yang diduga bermasalah dalam putusannya membebaskannya terdakwa kasus korupsi.
"Banyak, hakim-hakim antara lain yang ada di Pengadilan Tipikor Bandung, Lampung, Surabaya dan Samarinda yang masih kita investigasi. Tapi tidak hanya terkait kasus korupsi, tapi juga perdata," terang Jaja.
"Belum ada rapat pleno apakah seorang hakim yang kita investigasi melakukan pelanggaran. Yang jelas klo hakim bermasalah dicalonkan, otomatis gugur administrasi dan kita tidak bisa dibongi,"jelas Jaja.
Meski begitu, Jaja menggarisbawahi, tidak seluruhnya hakim bermasalah dalam keputusannya karena sebelum memutuskan suatu perkara, tentu berdasar berbagai pertimbangan.
"Masalah itu tidak hanya pada hakim. Bisa tingkat penyidikan, bisa juga soal lemahnya dakwaan," bela Jaja.
"Persepsi ini harus diluruskan di tengah masyarakat. Kalau bersalah yang diputus bersalah, kalau tidak ya dibebaskan," tutup Jaja.
(asp/asp)











































