Komposisi BK DPR Tak Wakili Aspirasi Rakyat

Komposisi BK DPR Tak Wakili Aspirasi Rakyat

- detikNews
Kamis, 15 Des 2011 15:39 WIB
Jakarta - Komposisi anggota Badan Kehormatan (BK) DPR, DPD, dan DPRD yang hanya terdiri dari anggota legislatif itu sendiri dinilai tidak tepat. Tanpa diisi perwakilan masyarakat luar, lembaga penegak citra anggota Dewan itu sama saja mengusir rakyat dari rumahnya.

"Itu sama saja menutup keturutsertaan rakyat banyak. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan rakyat tersingkir dari rumahnya sendiri," kata Laica Marzuki.

Hal itu disampaikan Laica saat menjadi ahli dalam sidang uji materi UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (15/12/2011). Sidang pleno diketuai oleh hakim Mahfud MD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan hakim konstitusi ini mengatakan, hubungan antara anggota DPR adalah mandataris. Karenanya, representasi rakyat atau civil society perlu masuk dalam BK DPR.

"Mandataris itu bertindak atas nama mandator (rakyat)," ujarnya.

J Kristiadi, yang juga menjadi ahli dari pihak termohon, mengingatkan bahayanya kekuasaan tanpa diikuti perimbangan kekuasaan lain. Unsur dari masyarakat luar dinilai sebagai pengimbang kekuasaan BK DPR yang dominan soal penegakan kode etik wakil rakyat.

"Jika uji materi ini dikabulkan, mungkin tidak akan memberikan sesutau yang dahsyat, namun seperti tetesan air yang bisa menembus batu, yang menghalangi perjalanan bangsa kita ke depan," ujarnya.

Uji materi UU MD3 ini diajukan Judiherry Justam, Chris Siner Key Timu, dan Muhammad Chozin Amirullah. Materi yang diujikan yaitu Pasal 123, Pasal 124 ayat (1), Pasal 208 ayat (2), Pasal 234 ayat (1) huruf (f), Pasal 245 ayat (1), Pasal 277 ayat (2), Pasal 302 ayat (1) huruf (f), Pasal 327 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf (f), Pasal 378 ayat (2).

Para Pemohon mendalilkan, pengaturan sifat dan keanggotaan BK DPR, DPD dan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 12, Pasal 124 ayat (1), Pasal 234 ayat (1) huruf (f), Pasal 245 ayat (1), Pasal 302 ayat (1) huruf (f) dan Pasal 353 ayat (1) huruf (f) UU No.27 Tahun 2009 berpotensi tidak akan mendapatkan perlakuan hukum yang adil karena keanggotaan internal BK berpotensi membela kepentingan anggotanya.


(lrn/ndr)


Berita Terkait