"Dulu saya syuting sebagai terdakwa. Sekarang beneran sebagai terdakwa, dan ini bukan syuting," kata Herman usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (13/12/2011).
Herman didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4,74 miliar dalam tiga proyek di Pemprov DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herman yang tetap tampil penuh percaya diri membantah habis seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dengan status sebagai seorang artis, Herman mengklaim sangat tidak mungkin menjadi seorang koruptor.
"Saya juga pernah jadi duta bangsa 6 kali, mana mungkin korupsi," ujar artis era 80-an ini.
Herman bersama kuasa hukum, rencananya akan mengajukan eksepsi pekan mendatang. Herman didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Herman terancam hukuman maksimal penjara hingga 20 tahun.
(mok/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini