Korupsi Dana Pembangunan Jalan, Puteh Dituntut Mundur
Selasa, 20 Jul 2004 16:10 WIB
Jakarta -
Sekitar 30 orang aktivis yang tergabung dalam Komite Peduli akan Lingkungan (Kompala) dan Sekretariat Kerjasama Pelestarian Hutan Indonesia (Skephi) berunjuk rasa menuntut penonaktifan gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Abdulah Puteh di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/7/2004).Aksi yang berjalan selama 15 menit ini juga menuntut agar KPKPN menyelidiki adanya penyalahgunaan dana dalam proyek pembangunan jalan Ladia Galaska di Aceh. Mereka menduga Puteh dan Menteri Pemukiman dan Pelaksanaan Wilayah (Menkimpaswil) Sunarno terlibat dalam penyalahgunaan dana tersebut.Selain diisi berbagai orasi, para pengunjuk rasa juga sempat membakar boneka dari kertas karton yang melambangkan Puteh dan Sunarno. Mereka membakar kedua boneka tersebut di depan pintu masuk gedung KPK Jl. Veteran No. 3, Jakarta Pusat.Aksi ini sempat memacetkan sepanjang jalan Veteran yang berlokasi di belakang istana negara itu. Selain 10 polisi yang mengawasi aksi, lima orang anggota paspampres yang sedang berjaga juga tampak di tempat ini.Selain di KPK, sebelumnya para pendemo juga sempat mendatangi gedung Depkeu di Jl. Lapangan Banteng guna melakukan tuntutan yang sama. Mereka juga membawa spanduk bertuliskan 'Nonaktifkan Puteh' dan 'Pembangunan Jalan Ladia Galaska Penuh Korupsi.'Mereka menilai pembangunan jalan yang dimulai sejak tahun 2001 yang diajukan oleh Puteh dan difasilitasi oleh Menkimpaswil Sunarno itu berdampak negatif kepada kekayaan, keanekaragaman hayati dan konservasi alam di kawasan hutan lindung gunung Leuser dan sumatera pada umumnya.Mereka sebelumnya juga telah meminta kepada Menkeu untuk memblokir pembangunan ruas jalan Ladia Galaska. Namun proyek tersebut tetap berjalan dan justru disalurkan dana sebesar Rp 147 Miliar pada tahun 2003 lalu.Selain berdampak pada lingkungan hidup, mereka menilai proyek Ladia Galaska juga melakukan pelanggaran Undang Undang tentang lingkungan hidup, kehutanan, dan tata ruang wilayah. Proyek tersebut juga masih dalam sengketa hukum dan sarat KKN.
(fab/)










































