"Kami meminta penjelasan Presiden SBY. Tentu apa yang telah dilakukan oleh Menkum HAM yang tak lain adalah pembantunya pasti sudah mendapatkan arahan atau persetujuan dari bosnya dalam hal ini Pak SBY," tutur Sekretaris Fraksi Hanura DPR, Saleh Husin.
Hal ini disampaikan Saleh kepada detikcom, Sabtu (10/12/2011).
Hanura memandang hak interpelasi adalah hak masing-masing anggota DPR, bukan menjadi domain fraksi. Interpelasi menyangkut moratorium remisi koruptor, menurutnya, dilakukan untuk meluruskan peraturan yang dibuat pemerintah dalam bidang hukum.
"Intinya apa yang dilakukan sudah pasti demi kepentingan yang lebih besar yaitu adanya aturan sebagaimana mestinya. Pada intinya Fraksi Hanura akan mendukung apa yang dilakukan teman-teman di Komisi III,"tuturnya.
Diharapkan setelah hak interpelasi sukses, tak ada lagi yang bermain-main dengan aturan yang telah dibuat. Presiden pun bisa menjatuhkan sanksi kepada pembantunya yang tidak bekerja dengan baik, dalam hal ini Menkum HAM Amir Syamsuddin.
"Presiden bisa menilai pembantunya bekerja dengan baik atau tidak, jangan sampai pembantunya menyusahkan,"tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya ada 28 orang legislator dari 7 fraksi DPR mendukung hak interpelasi terhadap pengetatan syarat remisi dan pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi. Empat fraksi pendukung antara lain PKS, PAN dan PPP dengan Golkar sebagai motornya.
(van/van)











































