Aziz sebenarnya sepakat dengan adanya pengetatan pemberian remisi bagi para koruptor. Namun dia mewanti-wanti hal itu harus dilakukan bukan dengan melanggar aturan yang ada.
"Kami setuju dan mendukung penegakan hukum dengan koridor hukum yang ada. Tetapi jangan dengan telepon dapat membatalkan Surat Keputusan (SK)," ujar Aziz saat dihubungi wartawan, Jumat (9/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana bisa dari 102 orang terpidana yang telah menerima salinan SK pembebasan tertunda hanya karena perintah telpon dan surat edaran tertanggal 31 Oktober 2011 tersebut," imbuhnya.
Atas itulah, Aziz Cs menggalang dukungan untuk mengajukan hak interpelasi. Saat ini sudah terkumpul 50 tanda tangan anggota dari 7 fraksi terkait usulan itu.
"Tanda tangan pendukung hak interpelasi sudah tembus 50 dari 7 Fraksi. Kita targetkan Rabu (14/12) siang saat pengusul bersama-sama menyerahkan kepada pimpinan DPR, pendukung hak interpelasi sudah tembus 100 tanda tangan," ujar Bambang Soesatyo yang dihubungi secara terpisah.
"Kita berharap pimpinan segera mendesak Badan musyawarah agar dapat diagendakan pada sidang paripurna Jumat (16/12) pekan depan," imbuhnya.
(her/mok)










































