"Saya merasa aneh, Wa Ode yang seperti itu dicekal. Sementara beberapa menteri dan anggota DPR yang disebut Nazaruddin di pengadilan, di bawah sumpah lagi, sama sekali tidak terdengar ada cekal atau apapun juga," ujar Wakil Ketua Umum PAN Dradjad Wibowo saat dihubungi detikcom, Kamis (8/12/2011).
Menurut Dradjad, KPK terkesan diskriminatif dalam memperlakukan seseorang. Pasalnya hingga kini banyak kasus yang penyelesainnya mengendap di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau whistle blower sperti Wa Ode kena palu godam, orang pada takut nanti jadi whistle blower. Apalagi sudah ada beberapa kasus whistle blower malah dihukum," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri bagi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR , Wa Ode Nurhayati. Namun, sampai sekarang belum diketahui terkait kasus apa Wa Ode Dicegah.
"Iya benar. Kemarin kita dapat surat permintaan cegah untuk Wa Ode yang anggota Banggar DPR itu ke luar negeri dari KPK," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi, Herawan Sukoaji saat dihubungi detikcom.
Namun, Herawan mengaku tidak tahu dalam kasus apa sehingga KPK melayangkan surat permohonan tersebut. Ia meminta untuk mengkonfirmasikan kepada pihak KPK untuk lebih jelasnya.
(her/irw)











































