"Kita semua masih bertanya-tanya cekal itu karena apa. Kalau terkait kasus Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID) yang dia bongkar, Wa Ode malah sebenarnya adalah whistle blower yang berhak mendapat perlindungan hukum," ujar Dradjad saat dihubungi detikcom, Kamis (8/12/2011).
Menurut Dradjad, Wa Ode seharusnya justru layak diberi penghargaan karena tidak banyak anggota DPR yang berani membuka borok DPR seperti dalam kasus DPID.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, lanjut Dradjad, pencekalan ini membuka mata masyarakat, betapa luar biasa besarnya kekuasaan KPK. Orang yang belum dijadikan tersangka pun sudah bisa dicekal.
"Bahkan seandainya masih dalam tahap penyidikan pun sudah bisa dicekal. Ini kan merugikan orang tersebut. Wa Ode badan-nya kecil, kurus, ringkih, apa yang dikhawatirkan dari dia sehingga harus pakai palu godam cekal?" terangnya.
KPK mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri bagi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Wa Ode Nurhayati. Namun, sampai sekarang belum diketahui terkait kasus apa Wa Ode dicegah.
(her/nik)











































