Demikian penilaian Yunarto Wijaya, pengamat politik dari Charta Politica, tentang aksi arogan yang dilakukan Aziz Syamsuddin. Pengusiran dan ejekan tersebut dinilai kelakar yang wajar oleh Partai Golkar sehingga dipastikan tidak ada sanksi terhadap Aziz Syamsuddin.
"Sebab itu (pegusiran dan ejekan) memang bukan sekadar sikap pribadi dia (Aziz Syamsuddin)," kata Yunarto kepada detikcom, Kamis (8/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indikasi lainnya adalalah ancaman pengguliran hak interpelasi terhadap kebijakan pengetatan syarat pengurangan masa hukuman (remisi) dan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi. Kenyataannya penggalangan dukungan untuk hak interpelasi kemudian digencarkan tak lama kemudian oleh politisi Partai Golkar.
"Jadi ya susah dikasih sanksi urusan itu," papar pria yang akrab dipanggil Toto itu.
Lebih lanjut dikatakannya, ancaman pengguliran hak interpelasi tidak semata-mata karena kebijakan pengetatan itu telah membuat politisi Golkar yang dipenjara karena kasus korupsi urung mendapatkan pengurangan masa hukuman. Namun juga tak lepas dari sosok Menkum HAM Amir Syamsuddin dan Wamenkum HAM Denny Indrayana yang diketahui dekat dengan Presiden SBY.
"Pemilihan terhadap duet ini cenderung diinterpretasikan politis. Tentu saja risikonya adalah perlawanan secara politik dalam pengambilan kebijakan mereka," analisa Toto.
"Dan tidak salah bila 'pertarungan' tadi malam akhirnya dikaitkan publik dengan masalah Paskah Suzetta pada saat keluar kebijakan pengetatan remisi," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Aziz Syamsuddin di dalam forum rapat kerja Komisi III DPR menghardik Menkum HAM Amir Syamsuddin dan mengusir serta mengejek Wamenkum HAM Denny Indrayana. Pangkal masalahnya adalah kebijakan pengetatan syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi yang dianggap tidak mempunyai dasar hukum.
Sejak kebijakan itu dikeluarkan, kontroversi memang langsung mencuat. Sebagian besar masyarakat dan khususnya penggiat perang melawan korupsi mendukung kebijakan untuk menguatkan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Sebaliknya suara menentang bermunculan dari kalangan DPR. Secara kebetulan pada saat bersamaan, ada beberapa orang politisi yang sedang menjalani proses hukum di KPK sementara yang telah dijebloskan ke dalam penjara otomatis tidak dapat lagi menikmati fasilitas pengurangan masa hukuman rutin (remisi) apalagi pembebasan bersyarat seperti pendahulu mereka.
“Sebenarnya itu adalah persidangan biasa dan barangkali memang sangat hangat. Tidak ada sanksi. Saya pastikan yang bersangkutan tidak perlu kita tegur karena kadang kala yang bersifat kelakar sering terjadi juga dilakukan di komisi-komisi lain,” kata Priyo Budi Santoso.
(lh/vit)










































