'Penjual' PNS tersebut juga adalah Kasubbag Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) dan Kepegawaian Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Kalimantan Selatan, Syarifuddin.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan menghukum 1 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PT Banjarmasin, Suryanto seperti dikutip detikcom dari website PT Banjarmasin, Kamis, (8/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas Abdul Hadi menghubungi para tenaga honorer menghubungi para peminat PNS. Lantas, para peminat CPNS ramai -ramai mengumpulkan uang supaya SK PNS tersebut bisa turun. Yaitu pada April 2009 sebanyak Rp 35 juta. Setoran kedua pada Juni 2009 sebesar Rp 165 juta. Setoran ketiga di terima pada bulan Juli 2009 sebesar Rp 50 juta.
"Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 11 UU No 31/1999 yang telah dirubah dengan UU No 20/ 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," beber keputusan yang juga dibuat oleh Abdurraman Hasan dan Hadi Sutjipto.
Pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak
dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 2 bulan kurungan.
"Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.500," beber putusan yang dibuat pada 17 November lalu.
(asp/anw)











































