"Majelis hakim yang mulia, saya ingin mendapatkan jawaban yang jelas dan tegas tentang dakwaan tim JPU kepada saya atas proyek wisma atlet. Jika penyidik dan jaksa penuntut KPK tidak bisa membuktikan keterlibatan saya dalam proyek wisma atlet karena bukti dan fakta tidak ada, saya bertanya dengan sungguh-sungguh apakah majelis hakim yang mulia berani membebaskan saya?" gugat Nazaruddin.
Hal itu disampaikan Nazar saat membaca eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nazar memohon agar hakim menjawab pertanyaannya sesuai dengan UU yang berlaku tanpa adanya tekanan. Namun jika hakim tetap berpikiran akan menghukumnya apapun hasil sidangnya, Nazar minta langsung dibui saja.
"Maka saya mohon di hadapan persidangan yang mulia, agar persidangan atas diri saya dihentikan saja dan silakan saya langsung divonis tanpa ada lagi persidangan pengadilan ini," tegasnya.
(nwk/vit)











































