"Kita lihat dulu bagaimana pandangan mereka, karena tugas kita sudah selesai. Pertama menyampaikan UU otoritas jasa keuangan (OJK). Kedua serahkan ke proses hukum, tidak usah dibolak balik lagi, percayakan pada hukum. Kalau ditarik Pansus apa lagi," ujar Marzuki kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2011).
Dengan adanya UU OJK, Marzuki menilai persoalan Century sudah selesai. UU OJK adalah tindak lanjut dari kasus Century.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap tekanan publik yang besar kepada Pimpinan KPK agar bisa mengungkap kasus Century, Marzuki tidak banyak berharap. Politisi Demokrat (PD) ini menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan.
"Kalau memang belum ada perkembangan biarin saja. Tanggungjawab dia pada Tuhan. Audit investigatif kan sudah, di rekomendasi paripurna yang opsi C sudah Jelas yaitu menyempurnakan termasuk UU, lalu menyerahkan masalah pada hukum, apalagi masalahnya?" jelasnya.
(her/gun)











































