"Yang penting PPATK untuk segera melapor ke kami, terus nanti kami akan lanjutkan langkah-langkah hukum," jelas Busyro di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (7/12/2011).
Busyro pun mengapresiasi temuan PPATK terkait PNS muda yang sudah menjadi miliarder. Tentunya temuan itu harus segera dilakukan proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPATK mensinyalir terdapat banyak PNS muda yang melakukan praktek pencucian uang dari anggaran negara. Lembaga itu pun meminta Inspektorat Jenderal (Irjen) di Kementerian semakin memperketat pengawasan.
Wakil Ketua PPATK Agus Santoso sebelumnya mengatakan banyak PNS muda berusia 28 tahun yang terindikasi korupsi. Modusnya unik, bersama sang istri, anak muda ini secara aktif mencoba menyamarkan dan menyembunyikan harta yang didapat secara haram.
(ndr/vit)











































