"Ini fenomena Gayus (Gayus Tambunan-red), usia-usia seperti itu kan usia Gayus juga. 30 Tahun ke bawah tapi punya rekening miliaran, ini menunjukkan reformasi birokrasi gagal," kata pegiat antikorupsi Teten Masduki di sela-sela seminar Pidana Pencucian Uang, di Hotel Bidakara, Jl MT Haryono, Jaksel, Selasa (6/12/2011).
Teten menilai, PPATK yang menemukan praktik itu harus melakukan pengusutan. Jangan diam saja, proses hukum wajib dilakukan bila ditemukan unsur pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah kedua, PNS muda itu harus diberi sanksi administratif dan dicopot dari jabatannya. "Bayangan, anak muda ini jadi operator untuk mengatur bisnis-bisnis transaksi korupsi. Karena kalau dia langsung nggak mungkin, karena dia belum punya kekuasaan. Korupsi itu kan terkait dengan jabatan yang mereka punya. Kalau jabatan mereka rendah apa yang disuap," sambung Teten.
Untuk mengatasi persoalan ini, harus diberikan sanksi yang tegas bagi mereka yang terbukti mengemplang uang negara. "Bawa pidana dan sanksi administratif copot jabatan. KPK juga harus proaktif meminta data itu ke PPATK," tutur Teten.
(ndr/vit)










































