"Kita sudah meminta pencekalan terhadap yang bersangkutan, karena mereka harus menjalani
proses hukum dulu di sini," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Budi Irawan kepada wartawan di kantornya, Senin (5/12/2011).
Dua tersangka yakni CAS selaku Presiden Direktur RIM Indonesia, berkewarganegaraan Kanada dan TWB selaku consultant security RIM yang merupakan warga negara Inggris. Dua tersangka ini dianggap lalai sehingga mengakibatkan orang lain terluka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara event organizer mengatur, hanya yang telah memiliki gelang berlogo BlackBerry lah yang bisa masuk. Budi mengatakan, kedua tersangka tidak menerapkan mekanisme yang baik dalam promosi tersebut
sehingga mengakibatkan kekacauan. Pihak-pihak itu juga tidak mempersiapkan segala kemungkinan terburuk dalam penjualan BlackBerry Bold 9790 Bellagio itu.
"Harus ada mekanisme setiap berjalan acara itu. Kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, mereka seharusnya sudah prepare. Mereka juga seharusnya menyiapkan pelayanan kesehatan, pengamanannya bagaimana, mekanismenya seperti apa dan dari jam berapa," jelasnya.
Selain menetapkan dua WNA itu sebagai tersangka, polisi juga sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yakni ES selaku event organizer dan MCB selaku sekuriti dari Pacific Place. Keempat tersangka ini dijerat dengan pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka.
"Keempat tersangka tidak kita tahan, hanya wajib lapor," tutupnya.
(mei/did)











































