"Menuntut 4 tahun penjara," kata JPU Rini Hartatie di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jl A Yani, Jakarta Timur, Senin, (5/12/2012).
Dalam tuntutannya, JPU menilai Rukayah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur pasal 266 ayat 1 KUHP jo pasal 263 KUHP. Pasar tersebut terkait pemberian keterangan terhadap pengunaan dokumen untuk membuat paspor untuk dirinya atau menyuruh memalsukan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang kebenaranya harus dinyatakan oleh akta itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal yang memberatkan yaitu pemalsuan tersebut mempermalukan Indonesia. Sedangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatannya," kata Rini di depan ketua majelis hakim Suharjono.
Selama persidangan, Rukayah yang mengenakan jilbab hitam dan bercadar selalu menunduk. Tidak tampak sanak saudara atau kerabat Rukayah. Usai sidang, Rukayah langsung digiring 2 polwan ke mobil tahanan. Kuasa hukum terdakwa, Tamin Idris, juga langsung berlalu meninggalkan pengadilan.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, Senin (12/12) dengan agenda pembacaan pledoi.
(asp/nvt)










































