“Surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan,” ujar Kasubbag Humas Polres Kukar AKP I Nyoman Subrata kepada wartawan di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Minggu (4/12/2011).
Nyoman menyebutkan, Sofiah Balfas diperiksa menyusul kapasitasnya sebagai direksi PT BTU. PT BTU sendiri tercatat sebagai kontraktor pelaksana perbaikan jembatan yang melakukan pekerjaan perbaikan beberapa saat sebelum Jembatan Kukar ambruk, Sabtu (4/12) lalu, sekitar pukul 16.20 WITA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, terkait insiden ambruknya Jembatan Kukar, Polres Kutai Kartanegara telah memeriksa 31 orang saksi, yang sebagian besar adalah korban. Kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti patahan baja konstruksi jembatan serta dokumen pembangunan dan perbaikan jembatan yang memiliki panjang 710 meter itu.
“Barang bukti yang kita sita sudah kita kirimkan ke Puslabfor untuk diteliti lebih lanjut,” ujar Nyoman.
Tak Ada Anggaran Perawatan
Sementara itu, ditemui teripisah, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menegaskan, terkait ketiadaan anggaran perawatan dan rehabilitasi Jembatan Kutai Kartanegara sejak digunakan tahun 2001 lalu, bukanlah tanggungjawabnya.
“Itu Bupati yang dulu. Saya nggak ikut di situ (kebijakan perencanaan dan penyusunan anggaran),” ucap Rita.
(her/her)











































