Pemred Tempo Dituntut 2 Tahun
Senin, 19 Jul 2004 15:29 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Pemimpin Redaksi Tempo Bambang Harymurti dua tahun penjara karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik bos PT Artha Graha, Tomy Winata. Tuntutan dibacakan JPU Bastian Hutabarat dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (19/7/2004). Bambang dituntut terkait dengan pemberitaan majalah Tempo edisi Maret 2003 berjudul: "Ada Tomy di Tenabang".Dalam sidang itu, Bambang Harymurti didakwa melanggar pasal XIV ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyiaran berita bohong dan pasal 311 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP mengenai tindak pidana pemfitnahan."Karena melanggar pasal tersebut maka Bambang Harymurti dituntut 2 tahun penjara," kata Bastian.Hal-hal yang memberatkan, berita tersebut dianggap meresahkan masyarakat dan mencemarkan nama baik Tomy Winata. Sedangkan, hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.Ketua Majelis hakim Suripto memutuskan sidang dilanjutkan 9 Agustus 2004 untuk mendengarkan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.Atas tuntutan itu, Bambang Harymurti mengatakan tuntutan JPU menunjukkan rendahnya perlindungan terhadap pers dalam era pemerintahan Megawati."Sebenarnya yang menjadi terdakwa di sini bukan saya tetapi UU Pers. Apakah UU Pers diakui oleh pemerintah sekarang, sikap JPU menunjukkan sikap Mega terhadap perlindungan pers. Karena jaksa tergantung pemerintahan dan jaksa bukan orang per orang tetapi sejumlah institusi," ungkap Harymurti.
(aan/)











































