"Menteng merupakan kawasan pemugaran yang di-preserve sehingga harus mendapat perhatian, terutama oleh pemiliknya. Itu diatur dalam SK Gubernur Kepala Daerah Nomor D/IV/6098/d/33/1975," kata Kepala Dinas Pariwisata Arie Budiman dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (1/12/2011).
Kawasan Menteng ditetapkan sebagai kawasan pemugaran yang berarti kawasan yang harus dilindungi, dilestarikan, dan dikembangkan hati-hati sebagai lanskap cagar budaya. Pertimbangannya dari nilai arsitektural dan keserasian lingkungan. Dalam daerah pemugaran dikenal berbagai golongan bangunan yakni golongan A, B dan C.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arie menjelaskan, bangunan golongan A sama sekali tidak boleh diubah lantaran masuk dalam penetapan bangunan cagar budaya. Agar bangunan jadi cagar budaya, maka ada kriteria tertentu yakni berusia 50 tahun ke atas, ada unsur keaslian, kelangkaan, memiliki nilai arsitektur tinggi dan bisa sebagai landmark.
"Yang penting memiliki nilai sejarah yang terkait dengan kota di mana lokasi bangunan berada. Ada sejarah yang melekat, tapi nilai kesejarahan itu tidak bersifat individual," terang Arie.
Sedangkan bangunan pemugaran golongan B misalnya Kedubes Swiss dan Kedubes Filipina. Bangunan ini bukan termasuk cagar budaya, sebab tidak masuk dalam SK Gubernur DKI No 475 tahun 1993 tentang penetapan bangunan sebagai cagar budaya, di mana di dalamnya ada 216 bangunan cagar budaya.
Jika ada bangunan yang masuk dalam golongan B, maka bangunan bagian mukanya tidak boleh diubah. Sedangkan bangunan belakangnya masih boleh diubah.
Sedangkan bangunan yang termasuk golongan C boleh dibongkar sepanjang serasi dan harmonis dengan lingkungannya. Di Menteng kebanyakan bangunannya berarsitektur kolonial, sehingga renovasinya harus serasi dengan lingkungannya alias tidak nyeleneh.
"Kalau lalu diubah dengan bangunan minimalis atau rumah adat Minangkabau ya nggak boleh. Itu nyeleneh jadinya,"ucap Arie.
"Tidak semua rumah di Menteng itu cagar budaya," imbuhnya.
Jika terbukti rumah-rumah tersebut dirusak atau dibongkar tanpa memperhatikan aturan tentu ada sanksinya. Sanksi bisa berupa sanksi sosial, sanksi administratif, diminta kembalikan kecantikannya atau bahkan didenda.
Arie berterima kasih atas perhatian masyarakat pada rumah cantik di Menteng. Hal itu mengingatkan masyarakat bahwa ada kawasan pemugaran di Jakarta. Selain itu, para pemilik rumah di Menteng sekaligus bisa diingatkan bahwa mereka harus tahu prosedur atas perbaikan atau perubahan rumahnya jika masuk dalam bangunan pemugaran.
"Mungkin ada rumah di Menteng yang umurnya sudah tua, ada banyak orang yang cinta sama rumah itu dan menyayangi karena bentuknya yang klasik, tapi jangan serta merta memgkalimnya sebagai cagar budaya dan diklaim bersejarah. Bersejarah bagi keluarganya mungkin iya, tapi bukan buat masyarakat banyak secara umum," papar Arie.
(vit/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini