Tidak Fair, Bekas Pilot Lion Air Didenda Rp 28 Miliar

Tidak Fair, Bekas Pilot Lion Air Didenda Rp 28 Miliar

- detikNews
Selasa, 29 Nov 2011 12:38 WIB
Tidak Fair, Bekas Pilot Lion Air Didenda Rp 28 Miliar
Jakarta - Bekas pilot Lion Air, Prayudi Budi Swasono dihukum PN Jakpus harus membayar denda sebesar Rp 28 miliar kepada Lion Air. Prayudi dihukum karena mengundurkan diri sebelum masa kontrak kerjanya habis. Putusan ini dinilai tidak fair dan melanggar prinsip-prinsip hukum perburuhan.

"Putusan ini tidak fair," kata Direktur LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat saat berbincang dengan detikcom, Selasa, (29/11/2011).

Lebih lanjut Nurkholis menjelaskan, ketidakfairan tersebut apabila hal tersebut dibalik. Yaitu apabila perusahaan memutus kontrak secara sepihak, maka pegawai dapat menggugat dengan nilai yang sama. Namun kenyatannya, karyawan tidak bisa menggugat perusahannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pakai logika di atas, maka apabila pilot di PHK, maka dia bisa menuntut perusahaan sesuai sisa kontrak yang tersisa. Tapi kan yang terjadi tidak bisa seperti itu. Ini gak fair dong. Kalau mau fair, ya sama-sama dong," beber Nurkholis.

Selain itu, perjanjian ini juga dinilai menyalahi prinsip hukum. Yaitu perjanjian kesepakatan kerja harus tunduk kepada UU 13/2003 tentang Perburuhan. Tetapi, Lion Air mendasarkan pada kaidah perjanjian hukum perdata secara umum.

"Sehingga harusnya masalah ini larinya ke Pengadilan Hubungan Industrial, bukan ke Pengadilan Negeri," beber Nurkholis.

Prinsip yang dilanggar lainnya adalah penafsiran ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh pilot. Pihak Lion Air memperhitungkan potensial lose akibat pilot tidak bekerja pada sisa masa kerja. Hal ini menyalahi kaidah wanprestasi yang berlaku secara umum.

"Kaidah wanprestasi tidak bisa ditafsirkan seperti itu. Seharusnya, kerugian yang dibebakan adalah kerugian yang telah terjadi. Seperti biaya pendidikan yang ditanggung perusahaan untuk sekolah pilot. Ini biasa dilakukan dalam pendidikan ikatan dinas," tuntas Nurkholis.

Sebelumnya, Lion Air melayangkan gugatan wanprestasi atau ingkar janji terhadap Prayudi yang dilayangkan pada 14 Juni 2011. Namun, hingga putusan dibacakan sang pilot tidak pernah merespons panggilan pengadilan. Maka majelis hakim memutuskan meneruskan perkara ini sampai dengan putusan verstek.

Dalam pertimbanganya, majelis hakim PN Jakpus menilai, Prayudi telah melanggar perjanjian yang dibuat antara sang pilot dengan Lion Air. Dalam perjanjian yang dibuat pada 21 November 2005 tersebut, Prayudi wajib bekerja selama lima tahun kepada Lion Air. Terhitung sejak perjanjian dibuat sampai 20 November 2010. Akan tetapi, di tengah jalan yakni pada 2 Maret 2009, Prayudi mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas. Karena itu Prayudi telah melanggar isi perjanjian.


(asp/anw)


Berita Terkait