“Kami dikatakan wajar bilang gratifikasi, kami sejak tamtama tidak pernah minta dan meras. Kalau zaman dulu terima cash itu ada karena budaya bangsa,” kata Ariyanto.
Hal itu disampaikannya dalam fit and proper test dengan Komisi III, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya jujur saya tidak munafik. Saya merasa tidak terima dikatakan melegalkan gratifikasi. Kasus Hambalang, Nazaruddin itu 2009 kami menjabat baru 2010 bagaimana mungkin bisa terlibat jadi mohon kasus Hambalang itu dicatat pada tahun 2009 dan saya masuk 2010 biar yang menuduh saya itu Tuhan yang membalasnya,” kata Ariyanto.
(feb/gun)