"Ya, itu sudah sesuai perhitungan kami. Nilainya memang seperti itu," kata kuasa hukum Lion Air, Nusirwin saat berbincang dengan detikcom, Senin, (28/11/2011).
Perhitungan tersebut didasarkan pada kerugian yang ditimbulkan oleh Prayudi yang tidak menerbangkan Lion Air selama sisa masa kontraknya. Dalam perjanjian yang dibuat pada 21 November 2005 tersebut, Prayudi wajib bekerja selama lima tahun kepada Lion Air. Terhitung sejak perjanjian dibuat sampai 20 November 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, PN Jakarta Pusat menghukum Prayudi karena resign sebelum masa kontrak kerjanya habis. Ketua Majelis, Herdi Agusten mengatakan gugatan penggugat telah terbukti secara hukum yaitu akibat pengunduran diri Prayudi, Lion Air menderita kerugian sehingga harus membayar ganti rugi Rp 28 miliar.
Namun majelis hakim menolak permintaan Lion Air untuk melakukan sita jaminan atas semua harta kekayaan Prayudi baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Majelis juga menolak permintaan Lion Air untuk menjatuhkan denda sebesar Rp 1 juta per hari jika terjadi keterlambatan pembayaran.
(asp/nik)










































