"Akhirnya ibadah kami alihkan ke rumah salah satu jemaat," kata Juru Bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging, saat dihubungi detikcom, Minggu (27/11/2011).
Bona menceritakan, rencana ibadah Minggu pagi itu juga kembali dihalangi oleh sekelompok massa yang tidak menginginkan mereka beribadah di tempat itu. Di lokasi yang sama, juga ada sejumlah tukang ojek yang menolak jemaat lantaran ibadah jemaat GKI Yasmin dianggap mengurangi pendapatan mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu di saat yang hampir bersamaan, massa dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan rapat akbar di halaman Balaikota Bogor. Dari spanduk yang terbentang, rapat jelas mempunyai agenda khusus menolak keberadaan GKI Yasmin.
"Padahal HTI kan secara terang-terangan ingin mengganti Pancasila dan UUD 1945. Apakah Pemkot Bogor di bawah kepemimpinan (Walikota Bogor-red) Diani Budiarto telah semakin erat dengan kelompok yang ingin mengganti Pancasila dan UUD 1945?" kata Bona.
Sebelumnya, MA sudah mengeluarkan keputusan nomor 127 PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2010. MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor berkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Yasmin Bogor. Ombudsman RI juga telah mengeluarkan rekomendasi bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin. Namun, semua itu tidak pernah diindahkan wali kota.
(lrn/fay)











































