Simpan Ganja di Mesin Motor, Dedy Dibekuk Polisi

Simpan Ganja di Mesin Motor, Dedy Dibekuk Polisi

- detikNews
Jumat, 25 Nov 2011 21:12 WIB
Jakarta - Dedy Setiawan (22), warga Pademangan, Jakarta Utara diciduk aparat Polsek Pademangan. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh itu diciduk lantaran kedapatan menyimpan ganja kering di mesin motornya.

"Tersangka diduga sebagai kurir," kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Bungin saat dihubungi detikcom, Jumat (25/11/2011).

Tersangka ditangkap di Jl Budimulia RT 012/15 Pademangan Barat, Jakarta Utara pada Rabu (23/11) lalu. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti 2,18 gram ganja kering siap edar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti disimpan di plastik di bawah blok mesin motor tersangka," katanya.

Bungin menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka merupakan kurir narkoba. Informasi tersebut kemudian diselidiki oleh aparat Polsek Pademangan.

"Ternyata informasi tersebut benar dan diperkuat dengan adanya barang bukti tersebut," ujarnya.

Tanpa menyita waktu banyak, petugas kemudian membekuk tersangka. Barang bukti ganja berikut motor dibawa ke Mapolsek Pademangan.

Kasus tersebut masih didalami oleh aparat penyidik. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

(mei/anw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads