"Tersangka diduga sebagai kurir," kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Bungin saat dihubungi detikcom, Jumat (25/11/2011).
Tersangka ditangkap di Jl Budimulia RT 012/15 Pademangan Barat, Jakarta Utara pada Rabu (23/11) lalu. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti 2,18 gram ganja kering siap edar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bungin menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka merupakan kurir narkoba. Informasi tersebut kemudian diselidiki oleh aparat Polsek Pademangan.
"Ternyata informasi tersebut benar dan diperkuat dengan adanya barang bukti tersebut," ujarnya.
Tanpa menyita waktu banyak, petugas kemudian membekuk tersangka. Barang bukti ganja berikut motor dibawa ke Mapolsek Pademangan.
Kasus tersebut masih didalami oleh aparat penyidik. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
(mei/anw)











































