"Sampai saat ini proses pemeriksaan dan penyidikan mereka dilakukan di Akademi Polisi Semarang," tutur Jubir KPK Johan Budi SP kepada wartawan, di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (25/11/2011).
Untuk tempat penahanan ketiganya, Johan mengatakan, pihaknya belum menentukan. Johan mengatakan, pihaknya masih menjajaki kemungkinan ketiga tersangka ditahan di Semarang, mengingat mereka juga akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, sesuai tempat kejadian perkara.
"Kalau jadi ditahan di luar ini yang pertama kali," katanya.
Johan mengatakan, alasan mereka ditangani di daerah karena pada saat penangkapan dilakukan di daerah. Selain itu, Kota Semarang juga memiliki Pengadilan Tipikor sendiri.
"Atas alasan itu makanya mereka tidak kita bawa ke Jakarta," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan mereka bertiga, Kamis (24/11) sekitar pukul 11.30 WIB di halaman parkir DPRD kota Semarang. Ketiganya ditangkap karena diduga terlibat praktek suap.
(fjr/lrn)











































