“Misalnya parpol takut kalau kader partai ditangkapi jelang pemilu. Kalau kader mereka di DPR dan yang jadi gubernur, misalnya. Kalau mereka ditangkapi KPK, itu pengaruhnya besar. Bisa hancur imej-nya. Tentu popularitas bisa anjlok drastis," kata Martin di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2011).
Oleh karenanya, pembentukan lembaga independen yang memilih pimpinan komisi negara menjadi penting dan segera diatur dalam revisi UU KPK yang akan digodok ini. Sementara DPR, lanjut Martin, nantinya hanya bertugas menyetujui para calon pimpinan itu.
“Biarkan lembaga independen yang dipilih DPR yang memilih KPK. Atau dibuat lembaga yang benar-benar kredibel memilih 5 komisioner KPK, dan DPR hanya menyatakan setuju atau tidak saja. Jadi dengan demikian bisa dikurangi kemungkinan adanya transaksi politik," terang anggota Komisi III DPR ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil juga mengatakan hal yang sama. Pembentukan lembaga permanen yang mengurus semua pemilihan capim komisi negara dinilai bisa lebih efektif.
(feb/gun)











































