Jaksa Sistoyo Terima Suap Kasus Penipuan Kios Pasar Festival Cisarua

Jaksa Sistoyo Terima Suap Kasus Penipuan Kios Pasar Festival Cisarua

- detikNews
Rabu, 23 Nov 2011 05:51 WIB
Jakarta - Jaksa dari Kejari Cibinong, Sistoyo ditangkap oleh petugas KPK bersama dengan dua orang pengusaha pada Senin (21/11) petang. Dugaan suap ini terkait dengan kasus kasus penipuan dan pemalsuan surat pembangunan
kios dan hanggar Pasar Festival Cisarua, di Kabupaten Bogor.

"Itu kasus penipuan dan penggelapan dalam proyek pembangunan hanggar
dan kios di pasar pestival Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor," tutur Kejari Cibinong, Suripto Widodo dalan koferensi pers di kantornya, Selasa (22/11/2011).

Suripto mengatakan, kasus yang tengah ditangani Sistoyo bermula ketika Polres Bogor menerima laporan penipuan dari seorang pengusaha bernama Teguh Werdiningsih kepada Edward, selaku terlapor. Teguh menuding Edward tidak melaksanakan perjanjian kerjasama pembangunan kios dan hanggar pasar festivas Cisarua, Kabupaten Bogor seperti yang telah disepakati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 28 Maret 2011bertempat di rumah terdakwa Edwar di Kp Kebon Jahe Rt. 1/3, kel Cisarua, Kec Cisarua, Kab Bogor, Edwar sebagai direktur PT. Triduta Bangun Perdana telah menyerahkan 4 lembar cek Bank BTN
senilai Rp. 5.630.611.957

Kepada pelapor Teguh Werdiningsih untuk pelunasan pembayaran pekerjaan pembangunan hanggar dan kios pasar Festival Cisarua yang telah selesai pengerjaannya. Selain itu Edwar juga menyerahkan surat pernyataan dengan no. 005/DAL-DIRUT/TDP/III/2011 yang isinya menjamin bahwa 4 lembar cek yang diberikan kepada Teguh tersebut bisa dicairkan pada 14
April 2011 dan sebagai konswekunsinya jika ke empat cek tersebut tidak dapat dicairkan.

Maka terdakwa berjanji akan mengganti pembayaran tagihan dengan menyerahkan sepenuhnya bangunan hanggar dan kios sesuai
SPK/0038/DAL-CIM/IV/X tanggal 19 April 2010 dan surat perjanjian kontrak no. 008/SP3-Eg/DAL-Pav/IV/10 tanggal 19 April 2010. Namun pada tanggal 14 April 2011 saat hendak dicairkan ke empat cek tersebut
tidak bisa dicairakan, pihak Bank menolaknya dengan alasan tanda tangan nasabah tidak sesuai spesimen dan Edwar juga tidak menyerahkan bangunan kios dan hanggarnya sesuai surat pernajiannya. Atas kejadian tersebut Teguh melaporkan ke Polres Bogor.

Saat bukti-bukti untuk menjerat Edward dirasa telah cukup, lanjut Suripto, tim penyidik Polres Bogor lalu melimpahkan perkara tersebut ke Kejari Cibinong. Oleh Kajari Cibinong, Jaksa Sistoyo kemudian ditunjuk sebagai Jaksa Pertama dalam penanganan kasus ini. Sistoyo sendiri dibantu Jaksa Kedua, Eviyati.

"Di Pengadilan Negeri Cibinong, kasus ini telah masuk dalam tahap penuntutan tersangka," kata Suripto
(fjp/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads