Salah satu pelanggaran yang baru-baru ini ia lakukan adalah ketika dirinya mempertanyakan keabsahan advokat Edy Haryanto karena yang bersangkutan mengantongi kartu advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Djanu mempertanyakan kartu advokat Edy karena menilai KAI belum disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.
"Menurut UU Advokat, kan yang boleh beracara adalah yang telah disumpah oleh Ketua PT, iya kan pak,?" kata Djanu membela diri saat persidangan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa, (22/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Silang sengketa organisasi advokat ini memang masih menjadi polemik. Ada 2 organisasi yang mengaku sebagai organisasi advokat yang sah sesuai UU Advokat. Yaitu, Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) dan KAI. Oleh Mahkamah Konstitusi (MK) kedua organisasi ini diakui oleh MK dan sama-sama boleh beracara. Namun oleh Mahkamah Agung (MA), hanya advokat dari Peradi saja yang dilantik oleh Ketua PT. Atas sikap ini, KAI terus melakukan perlawanan di PN Jakarta Pusat.
"Saya hanya melaksanakan UU Advokat, karena yang bersangkutan belum disumpah ya saya tanyakan," tegas Djanu.
Selain karena mempertanyakan kaeabsahan kartu advokat, Djanu juga dituduh mengatur perkara korupsi saat menjabat hakim di PN Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Djanu dilaporkan ke KY oleh pengacara Petrus Bala Pationa pada kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Kasubdin PU Bagian Jalan dan Jembatan, Muhammad Ali Arifin pada 2009 lalu. Dirinya dituding jaksa menggelapkan dana pembangunan jalan. Atas dakwaan ini, majelis memutus bebas, namun Djanu memilih disenting oppinion dengan menghukum 1 tahun penjara.
Atas kedua kasus ini, Djanu yang telah mengantongi pangkat IVC ini terancam dipecat. Saat ini sidang MKH masih berlangsung.
(asp/lia)











































