"Ruang yang seharusnya menggunakan Bahasa Indonesia sudah diisi oleh bahasa asing. 50 Persen lebih dari 23 provinsi menggunakan bahasa asing di ruang publik," ungkap Kepala Bidang Pemasyarakatan Bahasa Kemendikbud, Mustakim.
Pernyataan itu dia sampaikan dalam acara diskusi Pemantauan dan Sosialisasi Penggunaan Bahasa di Ruang Publik, di Gedung Aula Samudera Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Jl Daksinapati Barat IV, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (22/11/2011). Hadir juga dalam acara ini Kepala Pusat Pengembangan, dan Perlindungan Bahasa Kemdikbud, Sugyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecuali kalau (ruang publik) itu banyak dikunjungi oleh orang asing boleh dipakai (bahasa asing). Tapi, diharapkan Bahasa Indonesia tetap didahulukan," katanya.
Pemantauan ini, lanjut dia, dilakukan di bulan Oktober-November 2011 di seluruh ruang publik yang ada pada 23 provinsi di Indonesia. Ruang publik yang dimaksud adalah jalan-jalan protokol, yang terdapat poster, spanduk, papan reklame dan papan nama sebuah restoran atau penginapan.
"Kenapa kita memantau yang di jalan-jalan utama, karena itu memberikan wajah dan pengaruh yang besar di masyarakat. Dengan hasil yang terlihat ini menunjukkan bahwa penggunaan bahasa masih memprihatinkan," keluhnya.
Mustakim menambahkan, sebenarnya tujuan kegiatan ini bukan tanpa alasan. Sebab, hasil pemantauan ini akan dijadikan dasar penilian untuk pemberian penghargaan Adibahasa. Adibahasa adalah pemberian penghargaan kepada provinsi yang mengutamakan penggunaan Bahasa Indonesia di provinsinya masing-masing.
"Jadi, dengan penghargaan ini Adibahasa ini bisa memotivasi dan lebih mencintai Bahasa Indonesia," tambah Mustakim.
Pemberian ini akan dilakukan setiap 5 tahun sekali. Pada tahun 2009 lalu, penghargaan ini diberikan kepada Provinsi Jawa Timur, Sumatera Barat dan Sulawesi Tenggara.
(lia/nwk)










































