"Saya dapat informasi dari teman-teman KPK, katanya sekitar Rp 2,5 miliar. Tetapi, saya tidak tahu apakah itu untuk jaksa saja atau untuk pihak lain," kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2011).
Marwan menduga kemungkinan ada pihak lain yang juga disuap. "Kalau Rp 2,5 miliar untuk jaksa sendiri, itu kan yang terbesar atau mungkin juga ada keterlibatan atasannya. Nanti, Kasie Pidumnya akan kita cek. Kasarnya Rp 100 juta ini baru DP," kata Marwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksinya kemungkinan dicopot dari Kejari-nya dengan catatan kalau memang perbuatan itu dilakukan di kantor meskipun itu di halaman parkir. Karena, itu masuk wilayah kantor dan itu pun kalau dia (Kajari) lagi bertugas," papar Marwan.
"Kalau dia sedang disekolahkan atau melaksanakan pendidikan, itu beda lagi. Itu nanti Plt (pelaksana tugas) yang kena," lanjut dia.
Marwan meminta kepada pengawas struktural di daerah untuk menjalankan pengawasan melekat. "Padahal, beberapa minggu lalu saya sudah membuat buku panduan waskat itu dan waskat itu harus dilaksanakan setiap hari," kata Marwan.
Jaksa Sistoyo dari Kejaksaan Negeri Cibinong ditangkap KPK pada Senin (22/11/2011), karena diduga menerima suap terkait perkara. Saat penangkapan, ditemukan barang bukti sebesar Rp 100 juta di dalam mobil Sistoyo.
(aan/asy)











































