"Berkaca pada putusan ini mudah-mudahan perkara Peninjauan Kembali (PK) Prita Mulyasari segera di putus dan Prita juga bebas," kata Slamet Yuono yang juga pengacara Prita Mulyasari saat berbincang dengan detikcom, Jumat, (18/11/2011).
"Semoga ini menjadi tonggak sejarah bagi MA untuk tidak segan-segan membebaskan terdakwa yang telah dikriminalisasikan. Serta terdakwa yang menjadi korban penegakkan hukum yang membabi buta," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukuman ini menjadikan hukum tidak selamanya tumpul ke atas. Buktinya kasus Aguswandi ini dibebaskan MA," terang Slamet.
Peristiwa tersebut bermula ketika Aguswandi sedang mencolok listrik untuk mengisi baterai HP nya dari lobi Apartemen Roxy Mas lantai 7 ke unitnya di No 8 pada 8 September 2009 lalu. Dia lalu ditangkap satpam dan digelandang ke Polsek Gambir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aguswandi sendiri telah dipenjara selama 87 hari dari 9 september 2009 hingga 3 Desember 2009. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dia dinyatakan bersalah dan dihukum 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
Namun MA membatalkan putusan tersebut. Ketua Majelis Hakim, Atja Sondjaja dengan hakim agung anggota I Made Tara dan Soltoni Modhallyy berkeyakinan Aguswandi tidak sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti tuduhan jaksa, yaitu melanggar UU Kelistrikan dan pasal Pencurian.
"Mengadili sendiri, membebaskan Aguswandi Tanjung," kata Atja Sondjaja
(asp/her)










































