"Ya benar sudah keluar SK-nya," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, di Jakarta, Jumat (18/11/2011).
Pristono mengatakan, SK tersebut sudah keluar sejak 2 minggu lalu tepatnya tanggal 7 November. Dengan penerapan tarif ini, Dishub berharap pengelola semakin serius mengelola Kopaja AC. Dengan demikian peningkatan kualitas pelayanan dapat dirasakan penumpang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pristono mengakui tarif terdahulu yakni Rp 2 ribu belum cukup untuk biaya perawatan. Dengan adanya kenaikan ini diharapkan pengelola tidak lagi mengalami kerugian.
"Dulu kalau cuma Rp 2 ribu memang kurang. Lama-lama mereka bisa rugi. Jadi kami setuju mereka ajukan kenaikan tarif," tambahnya.
Kopaja AC sudah diluncurkan sejak 29 Juli 2011. Selama tahap ujicoba, Kopaja AC memiliki tarif Rp 2 ribu. Namun karena alasan operasional, pihak pengelola Kopaja mengajukan kenaikan tarif sebesar Rp 6 ribu dan akhirnya disepakati sebesar Rp 5 ribu.
(lia/vit)










































