Padahal, mereka sudah bekerja sejak awal Oktober. "Dua bulan para hakim itu tidak menerima gaji bulanan. Kurang lebih 60 hakim yang belum terima bayaran,” kata Harifin usai penandatanganan kerjasama (MoU) dengan MA Sudan di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. Kamis (17/11/2011).
Menurut Harifin, pihaknya sudah mengajukan anggaran tambahan sebagai konsekuensi adanya rekrutmen hakim ad hoc Pengadilan Tipikor. Bisa jadi perencanaan yang sudah diajukan itu terlambat disetujui oleh Kementerian Keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dampak terlambatnya pembayaran gaji itu berpengaruh terhadap kinerja hakim. Meski begitu, kata Harifin, hingga kini belum ada keluhan langsung dari hakim ad hoc Pengadilan Tipikor soal telatnya pembayaran gaji ini.
Bahkan Tumpa sempat membandingkan gaji hakim di Indonesia dengan hakim di Sudan yang gajinya tertinggi di antara pejabat negara lainnya.
Harifin memperkirakan akhir tahun ini para hakim bisa mendapatkan hak-haknya yang belum terbayarkan. Namun, ia tak bisa memungkiri kekhawatirannya bahwa jika sampai Desember tidak juga cair, maka anggaran itu hangus.
(asp/lrn)










































