Pengadilan tersebut banyak menyebut keterkaitan Citibank dalam aksi kekerasan penagih utang. Kekerasan tersebut diduga yang menyebabkan nasabah Irzen Octa tewas saat dibawa rumah sakit.
“Tidak, tidak benar. Baik kami sebagai kuasa hukumnya maupun keluarga almarhum, belum pernah ditawarkan apapun oleh Citibank,“ kata pengacara keluarga almarhum Irzen Octa, Slamet Yuono, saat dihubungi wartawan, Kamis (17/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Slamet menyayangkan sikap Citibank yang sangat lambat dan tertutup. Menurut Slamet, bila Citibank mempunyai niat baik, perusahaan asal AS itu akan mendatangi korban dan memberikan rasa simpati yang dalam.
“Seharusnya, kalau memang beritikad baik, tanpa menunggu kasusnya besar di media, Citibank mendatangi pihak keluarga, berbicara baik-baik,“ tegasnya.
Dia pun meminta Citibank tetap bertanggung jawab atas kematian Irzen Octa. “Selain itu, bagaimana bisa Citibank lepas dari jerat hukum kalau faktanya almarhum meninggal di tempat milik Citibank. Logikanya saja, debt collector itu bekerja atas nama Citibank. Seharusnya sebagai pihak pengguna jasa, Citibank ikut bertanggungjawab secara hukum,“ sesal Slamet Yuono.
(Ari/lrn)