Dalam pendapatnya, JPU menilai eksepsi penasihat harus ditolak karena apa yang menjadi keberatan yaitu dugaan penyuapan adalah materi pemeriksaan perkara. Sehingga harus ditolak.
“Berdasarkan pendapat itu kami meminta majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh keberatan dan tetap melanjutkan persidangan,” kata jaksa I Kadek Wiradana, di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (17/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan penyuapan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Saut Hamonangan Sirait terkait pemilihan Bupati Kabupaten Nias Selatan periode 2011-2016. Fahuwusa diduga memberikan uang sebanyak Rp 99,9 juta kepada Saut agar mengesahkannya kembali menjadi calon bupati.
Jaksa mendakwa Fahuwusa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.
(feb/mpr)











































