JPU Tolak Eksepsi Eks Bupati Nias Selatan

JPU Tolak Eksepsi Eks Bupati Nias Selatan

- detikNews
Kamis, 17 Nov 2011 12:06 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penyuapan anggota KPU Pusat, mantan Bupati Nias Selatan, Fahuwusa Laia, kembali menjalani persidangan. Kali ini jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan pendapat atas nota keberatan (eksepsi) penasihat hukum terdakwa.

Dalam pendapatnya, JPU menilai eksepsi penasihat harus ditolak karena apa yang menjadi keberatan yaitu dugaan penyuapan adalah materi pemeriksaan perkara. Sehingga harus ditolak.

“Berdasarkan pendapat itu kami meminta majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh keberatan dan tetap melanjutkan persidangan,” kata jaksa I Kadek Wiradana, di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (17/11/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim yang dipimpin oleh Pangeran Napitupulu ini pun setelah mendengarkan pendapat JPU menunda persidangan. “Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa, 22 November 2011 pukul 09.00 WIB,” ujar Pangeran.

Dugaan penyuapan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Saut Hamonangan Sirait terkait pemilihan Bupati Kabupaten Nias Selatan periode 2011-2016. Fahuwusa diduga memberikan uang sebanyak Rp 99,9 juta kepada Saut agar mengesahkannya kembali menjadi calon bupati.

Jaksa mendakwa Fahuwusa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

(feb/mpr)


Berita Terkait