"Kenapa baru sekarang ngomongnya, kenapa tidak dari dulu ketika masih jadi anggota DPR?" ujar Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2011).
"Apakah ini arahnya untuk politik, karena sudah dekat dengan 2014? Bukan kita antikritik, tetapi sebaiknya fokus saja dengan tugas masing-masing," terang politisi PDI Perjuangan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim itu semestinya hanya mengomentari soal putusannya. Kalau mau khutbah itu urusan pengamat atau LSM," terangnya.
Jual beli pasal dalam UU dengan mendasarkan banyaknya yang mengajukan judicial review dinilai juga tidak relevan. Mahfud pun diminta menunjukkan pasal dalam UU mana yang diperjualbelikan.
"Saya sih kok tidak melihat adanya pasal yang diperjualbelikan itu. Kalau memang ada silakan ditunjukkan," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md mengatakan, sejak tahun 2003 ada 406 kali uji materi terhadap berbagai produk UU. Sementara yang dikabulkan oleh MK ada 97 buah. Ada tiga hal yang melatarbelakangi buruknya produk legislasi di DPR tersebut. Salah satunya karena ada praktik jual beli pasal.
"Ketiga, ada lembaga di luar yang menyediakan uang besar untuk menggolkan isi UU," terangnya kepada detikcom.
(her/lrn)










































