"Pemberian itu patut diduga berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan jabatan dan kewenangannya terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum Zet Tadung Allo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu, (16/11/2011).
Terdakwa diancam dengan dakwaan alternatif yaitu pertama, Pasal 12 b UU No 31 tahun 1999. Kedua, Pasal 5 ayat 2 UU No 31 tahun 1999. Ketiga Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi. Atas perbuatannya terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian dimaksudkan karena Kemenakertrans telah memenuhi permintaan Dharnawati yang berkeinginan agar Kabupaten Mimika, Kabupaten Keerom, Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Teluk Wodama diusulkan sebagai daerah penerima dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun anggaran 2011.
"Terdakwa telah mempertemukan Dharnawati dengan pengusaha PT Alam Jaya Papua dengan Bupati dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar dapat ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana proyek pembangunan kota terpadu mandiri (KTM)," tuturnya.
(fjp/rdf)










































