Didakwa Terima Suap, I Nyoman Suisnaya Terancam 20 Tahun Bui

Didakwa Terima Suap, I Nyoman Suisnaya Terancam 20 Tahun Bui

- detikNews
Rabu, 16 Nov 2011 13:26 WIB
Jakarta - Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) nonaktif I Nyoman Suisnaya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau gratifikasi berupa uang senilai Rp 2,001 miliar dari kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Nyoman terancam 20 tahun penjara.

"Pemberian itu patut diduga berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan jabatan dan kewenangannya terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum Zet Tadung Allo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu, (16/11/2011).

Terdakwa diancam dengan dakwaan alternatif yaitu pertama, Pasal 12 b UU No 31 tahun 1999. Kedua, Pasal 5 ayat 2 UU No 31 tahun 1999. Ketiga Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi. Atas perbuatannya terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, uang senilai 2,0001 miliar diberikan Dharnawati (Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua) kepada terdakwa untuk diteruskan kepada Abdul Muhaimin Iskandar selaku Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemanakertrans), Jamaluddin Malik (Dirjen P2KT) dan Dadong Irbarelawan (Kabag Perencanaan dan evaluasi). Namun aliran uang terhenti karena Fauzi, orang dekat Muhaimin belum juga datang untuk mengambil uang tersebut. Dan di saat itu pula, penyidik KPK melakukan tangkap tangan.

Pemberian dimaksudkan karena Kemenakertrans telah memenuhi permintaan Dharnawati yang berkeinginan agar Kabupaten Mimika, Kabupaten Keerom, Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Teluk Wodama diusulkan sebagai daerah penerima dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun anggaran 2011.

"Terdakwa telah mempertemukan Dharnawati dengan pengusaha PT Alam Jaya Papua dengan Bupati dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar dapat ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana proyek pembangunan kota terpadu mandiri (KTM)," tuturnya.

(fjp/rdf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini