Hendri, Korban Pencurian Pulsa Minta Perlindungan LPSK

Hendri, Korban Pencurian Pulsa Minta Perlindungan LPSK

- detikNews
Selasa, 15 Nov 2011 07:10 WIB
Jakarta - Korban pencurian pulsa, Hendri Kurniawan (36) pagi ini mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini dilakukan setelah dirinya dianiaya orang tidak dikenal yang menyuruhnya mencabut laporan pencurian pulsa di Polda Metro Jaya.

"Jam 10.00 WIB kami ke LPSK untuk menandatangani berkas karena permohonan Hendri dikabulkan LPSK," kata kuasa hukum Hendri, Bontor Tobing saat berbincang dengan detikcom, Selasa, (15/11/2011).

Usai menadatangani berkas, maka otomatis Hendri di bawah perlindungan LPSK. Dia akan ditempatkan di suatu tempat yang dirahasiakan dengan keamanan tingkat pertama. Diharapkan, Hendri yang menjadi saksi pelapor tidak mengalami penganiayaan dan intimidasi lagi hingga kasusnya selesai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan dikabulkannya permohonan Hendri oleh LPSK, kami harap Hendri mendapat perlindungan yang aman dari negara," ujar Bontor.

Seperti diketahui, Hendri telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Mabes Polri kemarin. Dalam pemeriksaan selama 6 jam Hendri ditanyai seputar kronologi pencurian pulsa tersebut.

Penyidik menanyakan kronologi pencurian pulsa yang dilakukan oleh layanan premium 'INI GRATIS'. Usai mendapat SMS tersebut, pulsa Hendri tersedot. Lalu Hendri mengadu ke Grapari Bogor lewat line 116. Hendri juga telah mengirimkan keluhan lewat surat pembaca di salah satu harian di Bogor. Tidak hanya itu, Hendri juga telah mendatangi Grapari dan diterima customer servis setempat.

"Kata mereka waktu itu, 'INI GRATIS' adalah bahasa iklan. Kami juga tidak tahu, apa maksud keterangan mereka," beber Bontor.

Kepada penyidik, Hendri menyerahkan ponsel dan sim card untuk dijadikan barang bukti. "Kami yakin, bukti kami sangat kuat," terang Bontor.

Rencananya, Mabes Polri akan memanggil pihak Grapari Bogor serta customer servis yang menerima aduan Hendri, Namun belum bisa dipastikan jadwal pemanggilan tersebut.

(asp/rdf)


Berita Terkait