Perpu Pemilu Disahkan Jadi UU

Perpu Pemilu Disahkan Jadi UU

- detikNews
Kamis, 15 Jul 2004 14:36 WIB
Jakarta - Setelah sempat deadlock pada Rabu kemarin, akhirnya DPR RI menerima Perpu No 2/2004 tentang Perubahan UU No 12/2003 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, untuk disahkan menjadi UU.Keputusan ini dicapai melalui voting dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/7/2004). Dari 259 anggota yang hadir, sebanyak 188 menerima dan 45 menolak. Sebelum voting, dilakukan lobi. Tapi ini tak juga mempan sehingga digelar voting.Dalam pidato pandangan fraksi, fraksi yang menerima perubahan itu adalah FPDIP, FPPP, FPBB, FKKI dan FTNI. FPG menerima dengan catatan bahwa UU tersebut dinyatakan berlaku untuk pelaksanaan Pemilu 5 April 2004 dan selanjutnya tetap berlaku UU No 12/2003. Fraksi yang menolak adalah FPDU, FKB, dan FR.Perpu No 2/2004 dulu ditetapkan dua hari sebelum pemilu 5 April, sebagai payung hukum atas keterlambatan pengiriman logistik pemilu legislatif ke daerah-daerah.Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno dan wakil pemerintah adalah Mendagri Hari Sabarno. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads