Pengakuan tersebut dilontarkan Vice President Citibank yang juga Head Citibank Landmark, Jakarta Meliana Sutikno saat memberi keterangan di sidang Malinda Dee di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (14/11/2011).
βTotal ada 117 transaksi seakan-akan nasabah manandatangani langsung blanko transfer. Hasil investigasi menyebutkan nasabah menandatangani blanko kosong lalu diserahkan ke teller.
Kami menduga, teller tersebut menyatakan nasabah hadir langsung saat mentransfer. Itu berkolusi. 117 Transaksi, nasabah tidak datang,β kata Meliana Sutikno.
Teller yang membantu usaha Malinda Dee adalah Dwi Herawati. Dia membuat 91 transaksi dari 117 transfer uang dari para nasabah ke berbagai rekening penampung Malinda antara lain ke adiknya, adik iparnya dan suami siri Malinda. Hanya saja, berapa jumlah nasabah yang dirugikan, belum diketahui.
β90 Persen Dwi yang melakukan transaksi. Saya tidak tahu persis berapa jumlah nasabah dari 117 transaksi tersebut. Dalam hal ini, bagi nasabah yang dirugikan, kami berkomitmen mengembalikan,β tukas Meliana.
Selain Meliana, pengadilan juga meminta keterangan kuasa hukum Citibank saat melaporkan kasus ini ke polisi. Juga manager investigasi Citibank yang mengusut kasus ini di level internal Citibank. Hakim yang diketuai Gusrizal juga mendengar keterangan General Manager Citibank Tera Tanamiharja. Hanya satu saksi yang seharusnya hadir namun batal yakni Area Manager Citibank Landmarak, Paulina.
Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan sejumlah saksi.
(Ari/feb)











































