"Belum. Nanti kita mau gelar perkara dulu, berkas baru diterima tanggal 11 November kemarin," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (14/11/2011).
Saud menjelaskan dalam menetapkan tersangka harus terpenuhi dulu unsur pidananya. Sementara M Jasin sejauh ini belum diperiksa oleh Bareskrim Polri.
"Kita tidak semudah itu menetapkan seseorang sebagai tersangka, nanti kan diperiksa dulu, diperiksa saksi-saksi baru kita lihat, apakah memenuhi unsur tindak pidana atau tidak," jelasnya.
Ketika ditanya mengenai mengapa kasus ini ditarik ke Mabes Polri, Saud mengatakan karena kasus tersebut melewati dua wilayah hukum Polri. Pertama di Polda Jawa Tengah dan kedua di Polda Metro Jaya.
"Pertama diberitakan oleh Suara Merdeka Semarang, kedua diberitakan di Jakarta. Jadi karena melewati dua wilayah hukum jadi dibawa ke Mabes Polri," terangnya.
Jadi belum tersangka ya Pak? "Jadi kita lihat dulu ada unsur pidana tidak, kalau ada kita proses, kalau tidak ada ya kita SP3," tutupnya.
Berdasarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polres Jakarta Pusat bernomor B/7867/X/2011/Restro JP disebutkan telah diperiksa 6 saksi yakni Elza Putra Zulfa, Panda Nababan, Hendro Basuki, Yunanto Adi Setyawan, Jhon Roy Siregar, dan Sriyanto. Sementara itu disebutkan terhadap tersangka M Jasin belum dilakukan pemeriksaan.
Disebutkan juga rencana penyidikan lebih lanjut dengan LP nomor B/87/V/2011/Sektro TA tanggal 2 mei 2011 telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk diteruskan ke Mabes Polri berdasarkan surat pelimpahan laporan polisi bernomor B/7711/X/2011/Res JP 24 Oktober 2011. Jasin diadukan ke Polsek Tanah Abang terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Panda. Pihak Panda menuding Jasin telah membuat pernyataan menyudutkan terkait kasus Antasari dan juga kasus suap pemilihan DGS BI.
(mpr/ndr)











































