"Menuntut majelis hakim untuk menjatuh pidana kepada terdakwa selama 7 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme," ujar JPU Fathuri.
Hal ini disampaikan Fathuri saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl S Parman, Senin (14/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa membuat bom untuk diletakkan di Gua Maria di Sleman, Gereja Kristen di Klaten dan pos polisi di Klaten," ungkapnya.
Menurut Fathuri, perbuatan terdakwa telah menimbulkan ketakuan, kerusakan karena tempat penempatan bom di tempat umum. Selain itu aksi teror juga merampas kemerdekaan orang lain.
"Aksi bermuara dengan tujuan tindak pidana terorime. Membuat bom sebagai sarana untuk teror terhadap orang 'kafir' dapat memecah belah," jelasnya.
Hal yang memberatkan aksi terdakwa tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana terorisme menciptakan rasa takut dan trauma bagi masyarakat. Sedang hal meringankan karena terdakwa tidak pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Jaksa mendakwa Nugroho dengan dakwaan alternatif yaitu pasal Pasal 15 junto 9 dan
Pasal 15 junto 7 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sidang dilanjutkan Senin 28 November 2011 dengan agenda pledoi.
(did/lrn)











































