"Menurut P2B, bangunan kita ini melanggar peruntukan karena di Kemang Utara menurut peraturan hanya ditempati sebagai pemukiman. Namun bisa dilihat di sini banyak bangunan perumahan yang juga digunakan sebagai tempat lain selain pemukiman," ujar Nur Hidayati, Kepala Perwakilan Greenpeace Indonesia.
Nur Hidayati mengatakan hal itu dalam jumpa pers di Kantor Greenpeace, Jl Kemang Utara No 16 B 1, Jakarta Selatan, Senin (14/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini agak aneh, karena P2B secara spesifik menyebutkan bangunan Greenpeace saja. Padahal di sini banyak bangunan lain yang peruntukannya tidak benar. Ada kafe, salon," terang Nur.
Nur menilai, ada kampanye terbalik yang dilakukan oknum untuk melemahkan posisi Greenpeace. Hal itu sudah terjadi berulang-ulang.
"Dimulai dari Grenpeace dinyatakan tidak terdaftar sampai sekarang mengenai penyegelan," tutur dia.
Nur menyebutkan, surat peringatan dari P2B keluar pada 8 November dan 9 November. Pihak Greenpeace menyatakan akan pindah setelah kontrak selesai 6 bulan lagi.
"Kita tinggal pertengahan 2010. Pemilik rumah mengurus ke kantor kecamatan Mampang Prapatan dan baru keluar 22 Juni 2011 lalu," demikian Nur.
Hingga pukul 11.25 WIB, belum ada petugas P2B yang datang.
(nik/nvt)










































