"Nanti kan urusannya di KPK," kata Anas singkat usai menghadiri Rapat Kerja Pimpinan Wilayah (Rakerpimwil) dan Dialog Kebangsaan Pemuda Muhammadiyah se- Jateng di Gedung Pertemuan Universitas Muhammadiyah Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (12/11/2011).
Berkas penyidikan Nazaruddin telah dinyatakan lengkap dan akan segera memasuki tahap persidangan. Anggota DPR ini disangka menerima suap berupa cek senilai Rp 4,3 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, keduanya menyerahkan Rp 8 miliar kepada pimpinan Banggar, Mirwan Amir. Dari Mirwan diserahkan ke Anas Urbaningrum dan ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah sebesar Rp 1 miliar.
Namun pihak-pihak yang disebut di atas, masing-masing telah membantah tudingan Nazaruddin. Angelina dan Wayan Koster telah diperiksa KPK sebagai saksi untuk Nazaruddin. Pihak-pihak yang disebutkan Nazaruddin itu sudah membantah seluruh keterangan mantan bendahara umum PD tersebut.
(aan/ndr)










































