Hakim Agung: UU KY Buka Peluang Konflik KY Vs MA

Hakim Agung: UU KY Buka Peluang Konflik KY Vs MA

- detikNews
Jumat, 11 Nov 2011 13:45 WIB
Bandung - Hakim Agung Salman Luthan menilai UU No 18 tahun 2011 tentang perubahan UU No 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (KY) berpotensi tetap memunculkan konflik KY dengan MA. Hal ini karena proses legislasi tidak dilakukan dengan sungguh- sungguh oleh DPR.

"UU KY baru ini tetap memunculkan konflik antara KY dan MA," ujar Salman, dalam acara Workshop Media di Marbella Suites Hotel, Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/11/2011).

Menurut Salman, UU KY yang baru merupakan kelemahan legislasi DPR RI yang dipikirkan secara singguh-sungguh, tapi lebih mengedepankan permintaan KY dan MA. "Kalau terus konflik yang rugi adalah bangsa dan perbaikan peradukan," beber Salman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, lanjut Salam, UU KY seyogyanya memberikan status yang jelas terhadap kewenangan KY dalam menjatuhkan sanksi terhadap hakim. Meskipun UU ini memberikan beberapa kewenangan baru seperti menyebut rekomendasi sanksi dari KY adalah mengikat.

Namun tetap saja KY hanya bisa mengusulkan penjatuhan sanksi dan tidak bisa menjatuhkan sanksi kepada hakim. "MA pasti akan menolak usulan KY karena memang (KY) tidak mempunyai otoritas menjatuhkan sanksi," ungkap Salman.

Oleh sebab itu, ke depan perlu adanya duduk bersama antara MA dan KY mengenai penjatuhan sanksi yang tegas. "Dalam pertemuan ini, sebaiknya MA dan KY duduk sama rendah berdiri sama tegak. Tidak ada yang superior dan inferiror," tukas Salman.

Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Achmad Sodiki mengatakan, bahwa pembentuan UU KY yang baru ini, didasarkan pada kompromi sehingga kurang maksimal.

"Untuk menutup kekurangan dari UU itu maka diperlukannya suatu kebersamaan kedua lembaga untuk menyelesaikan konflik," jelas Achmad.

(asp/rdf)


Berita Terkait