"UU KY baru ini tetap memunculkan konflik antara KY dan MA," ujar Salman, dalam acara Workshop Media di Marbella Suites Hotel, Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/11/2011).
Menurut Salman, UU KY yang baru merupakan kelemahan legislasi DPR RI yang dipikirkan secara singguh-sungguh, tapi lebih mengedepankan permintaan KY dan MA. "Kalau terus konflik yang rugi adalah bangsa dan perbaikan peradukan," beber Salman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun tetap saja KY hanya bisa mengusulkan penjatuhan sanksi dan tidak bisa menjatuhkan sanksi kepada hakim. "MA pasti akan menolak usulan KY karena memang (KY) tidak mempunyai otoritas menjatuhkan sanksi," ungkap Salman.
Oleh sebab itu, ke depan perlu adanya duduk bersama antara MA dan KY mengenai penjatuhan sanksi yang tegas. "Dalam pertemuan ini, sebaiknya MA dan KY duduk sama rendah berdiri sama tegak. Tidak ada yang superior dan inferiror," tukas Salman.
Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Achmad Sodiki mengatakan, bahwa pembentuan UU KY yang baru ini, didasarkan pada kompromi sehingga kurang maksimal.
"Untuk menutup kekurangan dari UU itu maka diperlukannya suatu kebersamaan kedua lembaga untuk menyelesaikan konflik," jelas Achmad.
(asp/rdf)











































