Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Denny Indrayana mensinyalir ada tiga partai politik baru yang masih berpeluang lolos. Yaitu, Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN), Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) dan Partai Karya Republik.
"Tiga partai politik itu harus melengkapi berkas persyaratan jika ingin lolos verifikasi," kata Denny dalam jumpa pers di Palembang yang disiarkan melalui teleconference, Jumat (10/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas terkait dengan persyaratan apa saja yang harus dilengkapi, bagi partai-partai baru itu silakan datang ke kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM di Jakarta untuk mendapatkan keterangan yang lebih jelas," tutur Amir dalam kesempatan yang sama.
Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan aturan untuk menyederhanakan partai politik. Cara itu dilakukan dengan merevisi UU Tentang Partai Politik di mana pada revisi itu disebutkan partai politik harus memiliki 75 persen kepengurusan tingkat kabupaten/kota di setiap provinsi.
Namun, setelah dilakukan judicial review atas revisi tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan yang harus memenuhi persyaratan tersebut adalah partai politik yang belum memiliki badan hukum atau partai politik baru.
Pendaftaran verifikasi parpol sendiri sudah dibuka sejak Senin (17/1) lalu. Hingga pendaftaran ditutup pada 22 Agustus lalu, hanya 14 partai politik baru yang mendaftar. Kemenkumham saat ini tengah melakukan verifikasi hingga 23 September 2011. Namun, pengumuman baru akan dilakukan pada Jumat (11/10) ini.
Adapun Ke-14 parpol yang mendaftar yakni Partai Nasional Republik, Partai NasDem, Partai Persatuan Nasional, Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara, Partai Republik Satu, Partai Republik Perjuangan, Partai Satria Piningit, Partai Penganut Thariqot Islam Negara, Partai Karya Republik, Partai Serikat Rakyat Independen, Partai Indonesia Rakyat Bangkit, Partai Independen, Partai Kekuatan Rakyat Indonesia, Partai Demokrasi Pancasila (Depan).
(fjp/rdf)










































